PDM Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Labuhanbatu Selatan
.: Home > Naskah Pengajian

Homepage

Naskah Pengajian

 kumpulan hadist

 MEMBACA ALFATIHAH DALAM SHALAT BERJAMA'AH

anak jadi imam             
Bahasan Saudi Arabia

   b

 Bahasan Mesir

Adapun bacaan makmum dibelakang imam ketika sholat jahr dalam jama’ah, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. dapat di rincikan sebagai berikut :

 

1. Madzhab Hanafi : membaca di belakang imam baik al-fatehah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

Artinya : “barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya – Hadist Dho’if [lemah])

2. Madzhab Syafi’i : Membaca al-fatehah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam. kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. dasar meraka adalah hadist berikut :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya : “Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatehah).” (HR Bukhori Muslim)

3. Madzhab Maliki : Membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.

4. Madzhab Hambali : Sebagaimana pendapat madzhab maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca al-fatehah di belakang imam pada sholat siri dan dalam diamnya imam. dan makruh hukumnya pada sholat jahr.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat madzhab syafi’i yaitu wajib hukum membaca al-fatehah atas makmum di belakang imam. akan tetapi ketika imam membaca keras pada sholat jahr maka diam dan mendengarkan adalah lebih diperintahkan. Allah berfirman :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf : 204)

Perintah dalam ayat diatas menandakan pengwajiban diam dan mendengarkan ketika dibacakan al-quran baik itu di dalam sholat atau bukan.

Waktu membaca al-fatehah bagi makmum adalah ketika imam diam. dan para ulama merincikan ada 3 (tiga) keadaan untuk imam diam sejenak yaitu :

- Sebelum imam membaca doa iftitah.
- Setelah imam membaca al-fatehah.
- Sebelum imam rukuk.

Maka pada 3 (tiga) tempat ini makmum dapat membaca al-fatehah. akan tetapi jika waktu itu dirasa terlalu singkat dan makmum belum sempat menyempurnakan membaca al-fatehahnya, maka tidak mengapa. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqoroh : 286)

# Sumber : Fatwa Majelis Ulama Mesir.

sumber : fikir-muslim
Bahasan Riyadh

 

Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam

Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1]

Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2]

Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah

Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.

Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)

Abu Hurairah berkata,

صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».

Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?" Seorang laki-laki menjawab, "Saya. " Beliau lalu bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?"[3]

Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama.

Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الإِمَامُ - أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ - لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.

Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’)

Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan.

Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.”

Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.”

Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan.

Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat.

Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itulebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan.

Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum?

Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu.

Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh?

Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad.

Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan,

Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran.

Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6]

Pembelaan

Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.[7]

Lalu bagaimana dengan hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8]

Ada dua jawaban yang bisa diberikan:

  1. Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna.
  2. Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam.

Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu  ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam.

Pendapat Hati-Hati

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9]

Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukupahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

 

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011)



[1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394

[2] HR. Muslim no. 395.

[3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih.

[4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411.

[6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268

[7] HR. Bukhari no. 783.

[8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394

[9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128.

[10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini:http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm


Bahasan Yaman

Kalau saya masuk masjid sementara imam dalam kondisi ruku dan saya ruku bersamanya, apakah saya mendapatkan satu rakaat? Padahal saya tidak membaca Al-Fatihah. Dan kalau saya masuk bersama imam sebelum ruku kemudian takbir padahal saya belum sempat membaca Al-Fatihah, apa yang (harus) saya lakukan? Apakah saya ruku bersamanya dan tidak menyempurnakan Al-Fatihah atau saya sempurnakan Al-Fatihah kemudian saya ruku’?

—————–

Alhamdulillah

Bahwa bacaan Al-Fatihah adalah rukun shalat bagi setiap orang yang shalat, baik bagi imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendiri). Baik dalam shalat jahriyah (bacaan keras) amupun sirriyah (bacaan pelan). Hal tersebut telah dijelaskan pada soal jawab, 10995[1]. Dalil akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, 756 dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ’anhu, sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat AL-Fatihah)”. (Silakan lihat di Majmu, 3/283-285)


Tidak gugur Al-Fatihah bagi makmum kecuali di dua kondisi.

Pertama, ketika mendapati imam dalam kondisi ruku’, lalu dia ruku’ bersamanya. Maka dia mendapatkan satu rakaat meskipun dia tidak membaca Al-Fatihah. Yang menunjukkan akan hal  itu adalah hadits Abu Bakrah radhiallahu anhu bahwa beliau berjalan untuk bergabung dalam barisan (shaf) shalat  Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang dalam kondisi ruku’, sementara dia sendiri telah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلا تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangat anda, tapi jangan anda ulangi (perbuatan tersebut).” (HR. Bukhari, no. 783)

Dari  dalil ini dipahami bahwa kalau saja mendapatkan ruku’ beserta imam tidak dianggap (satu rakaat), maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengqadha’ rakaat yang tidak mendapatkan bacaan (Al-Fatihah) di dalamnya. Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan  hal tersebut (perintah tersebut). Hal itu menunjukkan bahwa siapa mendapatkan ruku’nya (imam),  maka dia telah mendapatkan (satu) rakaat. (Silakan merujuk Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, 230)


Kedua, yang menggugurkan Fatihah bagi makmum adalah, kalau dia masuk bersama imam dalam shalat sebelum ruku’, namun tidak memungkinkan baginya menyempurnakan membaca Al-Fatihah. Maka dia ruku’ bersama (imam) dan tidak (perlu) menyempurnakan Al-Fatihah. Dia tetap dianggap mendapatkan satu rakaat.

قال الشيرازي رحمه الله في “المهذب” : ” وإن أدركه في القيام وخشي أن تفوته القراءة ترك دعاء الاستفتاح واشتغل بالقراءة ; لأنها فرض فلا يشتغل عنه بالنفل , فإن قرأ بعض الفاتحة فركع الإمام ففيه وجهان : أحدهما : يركع ويترك القراءة ; لأن متابعة الإمام آكد ; ولهذا لو أدركه راكعا سقط عنه فرض القراءة . الثاني : يلزمه أن يتم الفاتحة ; لأنه لزمه بعض القراءة فلزمه إتمامها ” انتهى .

“المجموع” (4/109)

Syairazi rahimahullah berkata dalam kitab ‘Al-Muhadzab’:

“Kalau dia mendapatkan (imam) sedang berdiri, namun dia khawatir tidak sempat membacaan (Al-Fatihah), maka hendaknya dia tinggalkan doa istiftah dan menyibukkan diri dengan membaca (Fatihah). Karena membaca Al-Fatihah adalah wajib, maka jangan diganggu dengan yang sunnah. Kalau dia baru membaca sebagian Fatihah, namun imam sudah ruku’, maka ada dua pendapat; Salah satunya adalah dia ruku’ dan meninggalkan bacaan (Fatihah) karena mengikuti imam sangat diperintahkan. Oleh karena itu, kalau dia mendapati (imam) telah ruku’ maka gugur baginya kewajiban baca (Fatihah). Yang kedua, dia harus menyempurnakan Al-Fatihah, karena dia telah mulai membaca sebagiannya, maka dia harus menyempurnakannya.” (Al-Majmu’, 4/109)

وسئل الشيخ ابن باز رحمه الله إذا دخلت في الصلاة قبيل الركوع بقليل ، فهل أشرع في قراءة الفاتحة أو أقرأ دعاء الاستفتاح ؟ وإذا ركع الإمام قبل إتمام الفاتحة فماذا أفعل ؟

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:

“Kalau saya masuk shalat sebelum ruku’, apakah saya mulai membaca Al-Fatihah atau membaca doa istiftah? Kalau imam ruku’ sebelum saya selesai membaca Al-Fatihah, apa yang (harus) saya lakukan?

فأجاب : ” قراءة الاستفتاح سنة وقراءة الفاتحة فرض على المأموم على الصحيح من أقوال أهل العلم ، فإذا خشيت أن تفوت الفاتحة فابدأ بها ومتى ركع الإمام قبل أن تكملها فاركع معه ويسقط عنك باقيها لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فلا تختلفوا عليه ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا ركع فاركعوا ) متفق عليه ” انتهى . ”مجموع فتاوى ابن باز” (11/243-244)

Beliau menjawab:

”Bacaan istiftah sunnah, dan bacaan Al-Fatihah wajib untuk makmum menurut pendapat terkuat di antara kalangan ahli ilmu. Kalau anda khawatir tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka mulailah membacanya, namun ketika imam ruku sebelum anda menyelesaikannya, maka ruku’lah bersama (imam), dan ketika itu gugur bagi anda sisa (bacaannya) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا. (متفق عليه)

“Sesungguhnya dijadikan Imam agar diikutinya, maka janganlah anda semua menyalahinya. Kalau takbir, maka takbirlah kamu semua dan ketika ruku’, maka ruku’lah kamu semua.” (Muttafaq alaih)

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/143-244)

وسئلت اللجنة الدائمة : إذا أدرك المصلي الجماعة وكان الإمام يقرأ القرآن بعد الفاتحة في صلاة جهرية كالمغرب مثلا فهل يقرأ هو الفاتحة أم لا يقرأ ؛ وإذا أدرك الإمام واقفاً فقرأ الحمد لله رب العالمين فقط ثم كبر الإمام فهل يركع هو الآخر أم يتم القراءة ؟

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:

”Kalau seorang yang shalat mendapatkan jama’ah saat imam sedang membaca Al-Qur’an setelah Al-Fatihah dalam shalat jahriyah, seperti shalat Magrib. Apakah dia harus  embaca Al-Fatihah atau tidak membacanya? Kalau dia mendapatkan imam sedang berdiri, kemudian ketika dia baru saja membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’, lalu imam takbir (untuk ruku’). Apakah dia (mengikuti) ruku’ atau menyempurnakan bacaannya?

فأجابت : ” قراءة الفاتحة في الصلاة واجبة على الإمام والمنفرد والمأموم , في سرية أو جهرية ؛ لعموم أدلة قراءة الفاتحة في الصلاة ، ومن جاء إلى الجماعة وكبر مع الإمام لزمه قراءتها , فإن ركع الإمام قبل إكماله لها وجبت عليه متابعته , وأجزأته تلك الركعة ، كما أن من أدرك الإمام في الركوع إدراكا كاملاً أجزأته تلك الركعة التي أدرك الإمام في ركوعها , وذلك على الصحيح من قولي العلماء , وسقطت عنه الفاتحة , لعدم تمكنه من قراءتها ، لحديث أبي بكرة المشهور المخرج في صحيح البخاري ” انتهى . ”فتاوى اللجنة الدائمة ” (6/387) .

Mereka menjawab:

”Bacaan Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, munfarid (shalat sendirian) dan makmum. Baik dalam shalat sirriyyah (shalat bacaan pelan) atau jahriyah (bacaan keras). Berdasarkan keumuman dalil perintah membaca Al-Fatihah dalam shalat. Siapa yang datang shalat jama’ah dan takbir bersama imam, dia diharuskan membacanya. Kalau imam ruku’ sebelum dia menyempurnakan (Al-Fatihah), maka diharuskan untuk  mengikutinya, dan dianggap baginya mendapatkan rakaat tersebut. Maka, sebagaimana seseorang mendapatkan imam dalam dalam kondisi ruku’ secara sempurna, diterima pula baginya apabila mendapatkan sebagian ruku’ bersama imam. Hal ini menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Kewajiban membaca Al-Fatihah baginya gugur, karena tidak memungkinkan baginya untuk membacanya, berdasarkan hadits Abu Bakrah yang terkenal dan yang diriwayatkan dalam shahih Bukhari.”  (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/387)

وسئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله عن مأموم دخل الصلاة بعد انتهاء تكبير الإمام للإحرام وقراءته للفاتحة , ثم شرع في القراءة ولكن ركع الإمام فهل يركع المأموم أو يكمل قراءة الفاتحة ؟

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga ditanya tentang makmum yang masuk shalat setelah imam selesai takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah. Kemudian dia memulai membaca Al-Fatihah, akan tetapi imamnya ruku’. Apakah makmum ikut ruku’ atau menyempurnakan bacaan Al-Fatihah?

فأجاب : ” إذا دخل المأموم والإمام يريد أن يركع , ولم يتمكن المأموم من قراءة الفاتحة , إن كان لم يبق عليه إلا آية أو نحوها بحيث يمكنه أن يكملها ويلحق الإمام في الركوع فهذا حسن , وإن كان بقي عليه كثير بحيث إذا قرأ لم يدرك الإمام في الركوع فإنه يركع مع الإمام وإن لم يكمل الفاتحة ” انتهى . ”مجموع فتاوى ابن عثيمين” (15/106) .

وانظر : “الشرح الممتع” (3/242- 248) .

Beliau menjawab: “Kalau makmum masuk (shalat) sementara imam ingin ruku’, dan tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. Kalau tinggal satu ayat atau semisalnya dan masih mungkin baginya menyempurnakannya, maka dia sempurnakan dahulu, lalu menyusul imam ruku’, hal ini baik. Tapi Kalau masih tersisa banyak ayat, yang kalau dia baca seluruhnya tidak akan mendapatkan ruku’ nya imam, maka dia ruku’ bersama imam meskipun tidak menyempurnakan Al-Fatihah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/106, dan silahkan melihat As-Syarkhu Al-Mumti’, 3/242-248).



 

Bahasan Syeh Al Munajjid

Membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat pada setiap rakaat, baik bagi imam maupun munfarid (shalat seorang diri) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam :

 

( لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ) رواه البخاري (الأذان/714)

“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." (HR.Bukhari, Azan/714)

Sementara bacaan Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam dalam shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan suaranya), ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Surat Al-Fatihah wajib dibaca. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam,

“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)”.

Dalil lainnya, ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang shalatnya keliru, (beliau) memerintahkannya untuk membaca Al-Fatihah. Disamping terdapat riwayat  shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau membacanya pada setiap rakaat.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari: "Perintah membaca Al-Fatihah telah ditetapkan bagi makmum (dalam shalat) jahriyah tanpa ada batasan. Hal itu sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab Qira’ah (bacaan)".

Tirmizi, Ibnu Hibban dan yang lainnya menyebutkan sebuah riwayat Makhul dari Mahmud bin Rabi’ dari Ubadah bahwa sesungguhnya terdengar oleh Nabi sallallahu’alaihi wasallam bacaan (seseorang) dalam shalat fajar. Ketika selesai, beliau berkata: “Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian?”. Kami menjawab: “Ya". (Beliau) bersabda: “Jangan kamu lakukan (itu), selain (membaca) Fatihatul Kitab (Al-Fatihah), karena tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membacanya.”

Pendapat kedua: Bacaan imam, dianggap sebagai bacaan makmum. Dalilnya adalah firman Allah:

 ( وإذا قُرِئ القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون )  الأعراف:204

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf: 204)

Ibnu Hajar berkata: (Pendapat) yang menggugurkan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah seperti pendapat Malikiyah berdalil dengan hadits

 ( وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا )

 “Kalau (imam) membaca, maka kalian hendaknya diam”.

Ini adalah hadits shoheh, diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Bagi orang yang megatakan wajib (membaca) Al-Fatihah, mereka mengatakan bahwa (Al-Fatihah) dibaca setelah imam membaca Al-Fatihah dan sebelum memulai membaca surat (Al-Qur’an) lainnya. Atau dibaca ketika ada jedah imam sebentar. Ibnu Hajar berkata: “(Makmud hendaknya) diam ketika imam membaca dan membaca (Al-Fatihah) ketika (imam) diam”.

Syekh Bin Baz berkata: Maksud jeda imam adalah jeda pada saat membaca Al-Fatihah, atau sesudahnya atau jedah saat membaca surat setelahnya. Seandainya imam tidak ada jeda, maka makmum tetap harus membaca Al-Fatihah meskipun saat itu imam dalam kondisi membaca, menurut pendapat yang kuat dari para ulama. (Silahkan lihat Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/221).

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya seperti pertanyaan di atas, lalu  didijawab: Yang benar di antara pendapat ulama adalah wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat bagi munfarid (orang yang shalat seorang diri), imam dan makmun, baik shalat jahriyah maupun sirriyah, karena kebenaran dalil yang (menguatkan) akan hal itu dan dalil yang mengkhususkannya.

Adapun firman Allah:

( وإذا قُرِئ القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون ) الأعراف /204

“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf: 204)

Adalah bersifat umum, begitu juga sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam :

( وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا )

“Kalau (imam) membaca, maka hendaknya kalian diam”.

Juga bersifat umum, (mencakup) bacaan Al-Fatihah dan lainnya. (keumuman dalil ini) dikhususkan dengan hadits:

( لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ) رواه البخاري، الأذان/714

“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." Sebagai upaya untuk mengkompromikan dalil-dalil yang ada.

Adapun hadits :

(من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة )

"Siapa mengikuti imam (dalam shalat), maka bacaan imam adalah bacaan baginya."

Adalah hadits lemah. Juga tidak dibenarkan pendapat yang mengatakan bahwa ucapan “amin” bagi makmum terhadap bacaan imam dari surat Al-Fatihah dapat menggantikan bacaan Al-Fatihah.

Tidak selayaknya menjadikan perbedaan ulama dalam masalah ini sebagai sarana melahirkan kebencian, perpecahan dan saling bertikai. Akan tetapi selayaknya anda mengkaji ilmu lebih dalam lagi, mempelajari, muthola’ah dan saling membuat kajian ilmiah. Jika sebagian di antara kalian taklid kepada salah seorang ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah terhadap makmum dalam shalat jahriyah, sementara yang lain taklid kepada ulama yang berpendapat wajibnya diam (bagi makmum) mendengarkan imam pada shalat jahriyah dan cukup dengan bacaan Al-Fatihah-nya imam, maka (hal itu) tidak mengapa. Tidak perlu mencela yang ini dan mencela yang itu dan tidak perlu saling benci karena masalah ini.

Seharusnya kita berlapang dada terhadap perbedaan antara ahli ilmu, luas (wawasan) berfikir, karena perbedaan di antara mereka. Mohonlah petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan kebenaran perbedaan ini. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan (doa). Shalawat (semoga tercurahkan) kepada Nabi kita Muhammad .

Syekh Muhammad Shaleh Al-Munajjid

 

Bahasan Indonesia

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Sahkah salat saya ketika salat berjamaah sebagai makmum tidak membaca surat al-Fatihah? Terima kasih. Wasalamualaikum wr wb.

(Sukardi, vicizalfa@gmail.com)

Jawab:
Dalam buku asy-Syarh al-Kabir karya Ibnu Qudamah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ibnu Mas'ud, dan juga beberapa imam besar semisal Malik, az-Zuhri, dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surah al-Fatihah.

Ibnu Sir"n, bahkan mengatakan, "Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fatihah) bagi makmum." Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i dan Dawud azh-Zhahiri, yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surah al-Fatihah dalam setiap rakaat, sekalipun dia bermakmum.

Perlu Anda ketahui bahwa hadits-hadits yang saya pahami sebagai mendukung pendapat Imam Syafi'i amat banyak dan kuat. Apalagi pendapat ini lebih aman, karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surah al-Fatihah ketika mengerjakan salat. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an 

 

MASBUQ TERTINGGAL MEMBACA ALFATIHAH


Jika seorang makmum mendapati imam sedang membaca al-fatihah maka makmum sebisanya untuk membaca al-fatihah. sebagian ulama berpendapat bahwa jika imam membaca al-fatihah maka makmum juga membaca al-fatihah bersama imam. ini berdasarkan dari penggabungan antara makna ayat Al-qur'an yang memerintahkan untuk diam mendengarkan bacaan al-qur'an dengan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

 

لا صَلاةَ لمن لمْ يقْرَأ بفاتحَة الكتَابِ

Artinya : "tidak (sah) sholat seseorang yang tidak membaca al-fatihah."

diperbolehnya bagi makmum untuk membaca al-fatihah bersamaan dengan imam dikarenakan ini adalah keadaan khusus. secara umum memang kita diperintahkan untuk mendengarkan bacaan al-qur'an, baik diluar atau ketika sholat. akan tetapi dalam sholat berjamaah, imam dan makmum wajib membaca al-fatihah, dan inilah keadaan khusus tersebut.

Dan pendapat yang lain adalah bahwa diam dan mendengarkan imam membaca al-qur'an adalah lebih wajib. ini pendapat dari madzhab Syafi'i berdasarkan firman Allah :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf : 204)

Adapun jika tidak sempat membaca al-fatihah atau tidak lengkap, dan ketika mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka makmum wajib mengikuti imam untuk rukuk dan itu dianggap 1 rekaat berdasarkan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallah- :

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

Artinya : "Barang siapa yang mendapati rukuk dari sholat (jamaah) maka telah mendapati (rekaat) sholat." (HR Muslim)

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda :

إنما جعل الإمام ليأتم به

Artinya : "Sesungguhnya dijadikan imam adalah untuk diikuti."

Adapun ketika mendapati imam dalam keadaan rukuk apakah makmum yang masbuq langsung rukuk atau tetap memulainya dengan takbiratul ihram?

Makmum diharuskan untuk memulai dengan takbiratul ihram karena itu salah satu rukun, jika ditinggalkan maka batallah sholat secara keseluruhan. maka ketika mendapati imam sedang rukuk, makmum diharuskan untuk takbiratul ihram dan kemudian ikut rukuk bersama imam.

wabillahi at-taufiq

 

 

 


 


Orang yang faham untuk apa hidup di dunia ini

Orang yang berbahagia adalah orang yang faham untuk apa hidup di dunia ini,

TUJUAN hidup hanya mencari Ridho ALLAH
QS.AL MAIDAH (5:119). Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya[457]. Itulah keberuntungan yang paling besar".
[457] Maksudnya: Allah meridhai segala perbuatan-perbuatan mereka, dan merekapun merasa puas terhadap nikmat yang telah dicurahkan Allah kepada mereka.

PERANAN hidup sebagai kholifah
QS.AL BAQARAH (2:30). ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

TUGAS hidup mengabdi pada ALLAH
QS.ADZ-DZARIAT (52:56). dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

PEDOMAN hidup adalah Alqur'an
QS.AL BAQARAH (2:2). Kitab[11] (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa[12],
[11] Tuhan menamakan Al Quran dengan Al kitab yang di sini berarti yang ditulis, sebagai isyarat bahwa Al Quran diperintahkan untuk ditulis.
[12] Takwa Yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja.

TELADAN hidup adalah nabi Muhammad SAW
QS.AL AHZAB (33:21). Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.

SAHABAT hidup adalah orang-orang beriman
QS.AH HUJUURAT (49:10). orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

ALAT hidup adalah harta, tahta & semua potensi
QS.AL QHOSHOS (28:77). dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

MUSUH hidup adalah syetan
QS.YASIIN (36:60). Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu Hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu",

RUMAH SELAMA LAMANYA adalah darul qoror
QS.AL MUKMIN (40:39). Hai kaumku, Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan Sesungguhnya akhirat Itulah negeri yang kekal.

(disampaikan oleh KH.Arifin Ilham)
 

 




 

wahaby mith


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website